Contoh Surat Sanggahan Hasil Tender Proyek, File Sofcopy
Sanggahan Hasil Tender Proyek Konstruksi
Didalam Proses Tender atau lelang di
Indonesia berlandaskan kepada Dokumen Lelang atau SDP (Standar dokumen
Pengadaan) dan di payungi oleh Hukum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ).
Didalam Dokumen lelang atau SDP disebutkan pada Bab. IV Lembar
Data Pemilihan (LDP) Point L bahwa :
Seperti digambar yang dilingkari merah.
Nah dari dari
Dokumen Lelang ini merujuk kepada tindakan peserta lelang apabila ada peserta
lelang yang kurang puas atas hasil pemenang lelang atau menemukan indikasi KKN
atau Diskriminasi atas para peserta lelang maka bisa mengajukan Sanggahan
kepada Pokja Lelang. Tentunya untuk mengajukan sanggahan diikuti dengan
pembelaaan dan bukti kuat bahwasanya telah terjadi tindakan keliru oleh Pokja
Lelang.
Untuk Full Visual Silahkan ditonton dibawah ini, Tentang Tata Cara Melakukan Sanggahan Tender Proyek :
Maka dibawah ini saya memberikan suatu kasus contoh rekanan atau salah satu peserta lelang mengajukan sanggahan atas hasil lelang disebabkan telah terjadi kekeliruan evaluasi penawaran oleh Pokja Lelang. Peserta lelang ini juga mengajukan konsultasi kepada Divisi penyelesaian sanggah LKPP. Dan LKPP telah mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Berikut Kronologis dan juga Surat Menyurat Proses
Sanggahnya.
Data Lelang/Tender
Nama Peserta Lelang :
PT. Jeumpa Indah Abadi
Nama Paket : Pembangunan RKB SMPN 2 Banda
Aceh
Tahun Anggaran :
2017
Lokasi Lelang :
LPSE Kota Banda Aceh
Jenis Lelang :
Pemilihan Langsung (Lelang Biasa)
Urutan Rangkin :
Urutan Ke - 1
Pada berita acara hasil lelang dan berita hasil evaluasi penawaran
Pokja Lelang menggugurkan penawaran kami dengan alasan :
- Analisa teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan
- Jadwal pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planing (Pada jadwal pelaksanaan dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk hari kalender).
- Daftar peralatan untuk volume Concrete Mixer tidak sesuai dengan yang didukung
- Daftar peralatan untuk volume Kereta Sorong tidak sesuai dengan yang didukung
Maka berikut isi surat sanggahannya :
Kami membantah semua alasan yang dibuat
oleh Pokja ULP tersebut karena Perusahaan kami PT. Jeumpa Indah Abadi telah
membuat dokumen penawaran sesuai dengan semua persyaratan, mekanisme, dan bentuk
yang disebutkan didalam dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017
tanggal 17 April 2017. Berikut kami sampaikan :
- Analisa
teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan
Didalam Dokumen
Pengadaan tidak diberikan atau dilampirkan format bentuk dari analisa teknis
dan juga keharusan dalam output perhitungan dari analisa teknis adalah hari
atau minggu atau juga bulan. Didalam Dokumen Pengadaan pada Bab III Instruksi
Kepada Peserta (IKP) point 26.3.A disebutkan :
2) Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
g)
analisa teknis satuan pekerjaan Untuk menilai konsistensi dan kewajaran antara
metode pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, penggunaan peralatan dan bahan
(material konstruksi), tenaga kerja, maupun pencapaian produktivitas dan
spesifikasi teknis, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan menilai
rincian/ uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan untuk pekerjaan utama meliputi
komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap
jenis pekerjaan yang perlu dinilai konsistensinya. Selanjutnya meneliti dan
melakukan analisis terhadap uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan tersebut,
Apabila dinilai tidak konsisten dan/atau tidak wajar maka penawaran tidak
memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran dinyatakan gugur teknis
Dari uraian diatas
tidak menyebutkan bahwa waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis yang
dibuat harus hari atau minggu.
Dalam dokumen penawaran
yang kami sampaikan item analisa teknis yang kami buat sesuai dengan petunjuk
data dari persyaratan teknis didalam metode evaluasi teknis. Hasil perhitungan
yaitu durasi atau waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis yang kami
buat adalah dalam hari dan dibulatkan dalam minggu. Dalam hal ini kami minta
kepada Pokja ULP untuk melihat dan mempelajari secara seksama Analisa teknis
yang kami buat. Sebagai contoh dari analisa teknis yang kami sampaikan dalam
dokumen penawaran sebagai berikut :
Dari contoh uraian diatas jelas bahwa
hasil atau output dari durasi waktu untuk penyelesaian pekerjaan didalam
analisa teknis yang kami sampaikan adalah hari dan dibulatkan dalam minggu.
Dalam hal ini kami sampaikan bahwa analisa teknis yang kami lampirkan dalam
dokumen penawaran adalah sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan mengingat
didalam analisa teknis durasi / waktu penyelesaian pekerjaan dibulatkan dalam
mingguan dan durasi mingguan ini dijadikan acuan atau dasar sebagai durasi /
waktu kerja untuk pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga Dan Download Gratis :
- Cara Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah Sebulan Dengan AdmTeknis Proyek
- File Kumpulan Metode Pelaksanaan Dokumen Penawaran Tender Proyek
- Ilmu AdmTeknis Proyek Lengkap dengan sofcopy Bahan
- Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Untuk Konsultan
- Contoh Laporan Struktur Bangunan Gedung Lengkap Download pdf
- Contoh Form Laporan Harian Proyek Download langsung
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Struktur Bertingkat
- Cara Menghitung Back Up Data Volume Besi Tanpa Tabel Berat Dengan Akurat
Perlu kami sampaikan kepada Pokja ULP bahwa analisa teknis terlebih dahulu dibuat sebelum dibuat jadwal pelaksanaan pekerjaan karena tanpa perhitungan durasi / waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis maka jadwal pelaksanaan yang dibuat hanya berdasarkan tebakan atau terkaan semata tanpa perhitungan secara teknis. Kami rasa Pokja ULP telah keliru dalam menulis alasan untuk menggugurkan penawaran kami yaitu, “analisa teknis tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan” harusnya jika pokja mengerti alur pembuatan dokumen penawaran maka menulis “Jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan analisa teknis”. Dari alasan pokja ini dapat disimpulkan bahwa pokja tidak professional dalam menjalankan kewenangannya untuk evaluasi teknis penawaran dan tidak mengerti terbukti dengan salah / keliru dalam memberikan alasan yang menggugurkan penawaran kami.
- Jadwal
pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planing (Pada jadwal pelaksanaan
dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk
hari kalender).
Didalam Dokumen
Pengadaan tidak diberikan atau dilampirkan format bentuk dari jadwal
pelaksanaan dan network planning, petunjuk umum, petunjuk khusus atau
keterangan data yang mengharuskan output masa kerja item tersebut dibuat dalam
harian, mingguan atau bulanan. Didalam dokumen pengadaan juga tidak tidak
disebutkan atau diwajibkan bahwa jadwal pelaksanaan dan network planning dibuat
dalam bentuk harian atau mingguan. Didalam Dokumen Pengadaan pada Bab III
Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 26.3.A disebutkan :
2) Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
b)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu
(yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO))
sebagaimana tercantum dalam LDP dan disampaikan dalam bentuk Kurva S dan
Barchart;
c) Network Planning yang menjelaskan rencana
jaringan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir, terdapat lintasan kritis
pekerjaan, membentuk keterkaitan antar pekerjaan (pekerjaan sebelum dan
sesudahnya) dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Dari uraian diatas tidak menyebutkan
bahwa jadwal pelaksanaan dan network planning harus dibuat berdasarkan hari
atau minggu atau bulan.
Dalam dokumen penawaran yang kami
sampaikan item jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam bentuk mingguan
berdasarkan hitungan durasi waktu penyelesaiaan pekerjaan dalam analisa teknis
yaitu dalam bentuk harian dan dibulatkan dalam bentuk mingguan. Untuk item
Network Planning durasi / waktu pekerjaan dibuat dalam bentuk harian juga
berdasarkan perhitungan waktu penyelesaian pekerjaan dari analisa teknis.
Dalam hal ini kami meminta kepada Pokja
ULP untuk menjelaskan secara rinci dimana yang terdapat ketidak sesuaian
(Hubungan korelasi) antara jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan Network
Planning, mengingat kedua item tersebut dibuat berdasarkan durasi / waktu hasil
dari perhitungan analisa teknis pekerjaan. Apabila tafsiran atau asumsi dari
Pokja hanya pada karena jadwal pelaksanaan pekerjaan memakai durasi mingguan
dan network planning memakai harian kami rasa Pokja telah keliru karena kedua
item tersebut dibuat berdasarkan durasi / waktu hasil dari perhitungan analisa
teknis yang outputnya adalah hari dan dibulatkan kedalam minggu. Dan apabila
Pokja menilai Network Planning memakai durasi hari adalah salah apakah pokja
tidak mengerti bahwa kumpulan hari jika dijumlahkan menjadi minggu dan kumpulan
minggu jika dijumlahkan bisa menjadi bulan ?.
Berikut contoh dokumen yang kami
lampirkan dalam dokumen penawaran.
Gambar Diagram nya ada dalam sofcopy surat Sanggahan.
Pada analisa teknis hasil perhitungan
waktu penyelesaian pekerjaan adalah dalam hari dan dibulatkan dalam minggu
yaitu pada contoh diatas pada item pekerjaan Galian tanah Pondasi tapak dan sumuran
pada analisa teknis terlihat durasi waktu penyelesaian pekerjaan adalah 14
(empat belas) hari dan dibulatkan menjadi 2 (dua) minggu. Pada jadwal
pelaksanaan pekerjaan untuk item pekerjaan tersebut terlihat masa
pelaksanaannya adalah 2 minggu atau jika di hari kan menjadi 14 (empat belas)
hari. Pada Network Planning durasi / waktu pelaksanaan untuk item pekerjaan
tersebut terlihat masa kerja nya adalah 14 (empat belas) hari dan jika di
minggu kan menjadi 2 (dua) minggu. Disini jelas terlihat dan dapat dibuktikan hubungan korelasi atau kesesuaian
antar ketiga item tersebut diatas yaitu,
-
Analisa Teknis = 14 Hari = 2 Minggu
- Jadwal Pelaksanaan = 2 Minggu = 14 Hari
-
Network Planning = 14 Hari =
2 Minggu
Jadi secara ilmiah makna durasi masa
kerja pada network planning yaitu 14 hari sama dengan pada masa jadwal
pelaksanaan pekerjaan adalah 2 minggu.
Didalam Dokumen Pengadaan disebutkan
pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP)
26. Evaluasi Penawaran
26.1 Ketentuan umum dalam melakukan
evaluasi sebagai berikut:
a.
Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
b.
Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah,
mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c.
penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang
bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan
dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2)
penawaran dari peserta dengan
persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
Berdasarkan aturan evaluasi penawaran
diatas kami ingin menanyakan kepada Pokja ULP apakah dengan membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang masa kerjanya dalam minggu dan Analisa teknis yang
masa kerja nya dalam hari telah menyimpang dan mempengaruhi lingkup, kualitas
dan hasil / kinerja pekerjaan ?
Jika Iya, dimana letak penyimpangan itu dan
mohon panitia sebutkan dan buktikan secara teknis. Dengan alasan “Jadwal
pelaksanaan tidak sesuai dengan Network Planning (Pada jadwal pelaksanaan
dibuat dalam mingguan sedangkan pada network planning dibuat dalam bentuk hari
kalender)” Pokja ULP menggugurkan penawaran kami sungguh sangat tidak wajar,
mengingat dokumen penawaran yang kami sampaikan telah sesuai dengan persyaratan
dalam dokumen pengadaan dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Hal ini dapat disimpulkan sebagai bukti
bahwa Pokja telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan penyimpangan prosedur
dalam melakukan evaluasi penawaran serta melakukan tindakan diskriminasi
terhadap penawaran kami dan menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat
antar sesama peserta lelang.
- Daftar
peralatan untuk volume Concrete Mixer tidak sesuai dengan yang didukung
- Daftar
peralatan untuk volume Kereta Sorong tidak sesuai dengan yang didukung
Dalam
Dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 pada Bab.
IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan,
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan : sesuai KAK
Didalam dokumen penawaran kami daftar peralatan
utama yang kami usulkan adalah berbentuk sewa alat berdasarkan surat dukungan
sewa peralatan dan peralatan pendukung yang juga terlampir dalam dokumen
penawaran. Dalam dokumen penawaran kami melampirkan 2 (dua) surat dukungan sewa
alat dan peralatan pendukung yaitu, surat dukungan sewa peralatan dan
peralatan pendukung Ready Mix dari PT.
ABAD JAYA GROUP yang beralamat di Jl. Dr. Mohd. Hasan Kota Banda Aceh dan surat
dukungan sewa alat dan peralatan pendukung dari PT. ALEX BUANA yang beralamat
di Jl. Mohd. Jam Komplek Pertokoan Peunayong Banda Aceh
Jadi untuk jumlah (Volume)
Concrete
Mixer / Molen menjadi
4 Unit, dan untuk jumlah (volume) kereta sorong
menjadi 6 Unit. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan jumlah
(volume) peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Di dalam Dokumen
Pengadaan tidak disebutkan dan dibatasi bahkan format pun tidak ada bahwa
berapa perusahaan yang boleh memberikan dukungan sewa peralatan dan peralatan
pendukung kepada peserta lelang untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Kami meminta kepada Pokja ULP untuk
melihat kembali dengan seksama daftar peralatan beserta Surat Dukungan sewa
peralatan dan peralatan pendukung yang kami lampirkan dalam dokumen penwaran.
Apabila Pokja ULP tidak melihat terhadap keseluruhan dokumen penawaran yang
kami sampaikan berarti Pokja ULP telah lalai dalam mengevaluasi dokumen
penawaran kami dan bersikap tidak fair dan melakukan tindakan diskriminasi terhadap
penawaran kami sehingga telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat
dan/atau tidak adil diantara peserta lelang yang memenuhi syarat.
2.
Kami menilai bahwa Kelompok Kerja
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 telah melakukan tindakan diskriminatif dalam melakukan
evaluasi dokumen penawaran PT. Jeumpa Indah Abadi serta tindakan Pokja tersebut
dapat dikatakan sebagai tindakan Post Bidding. Ini dapat dibuktikan
dengan tindakan Pokja yang menggugurkan penawaran kami dengan alasan yang tidak
sesuai dengan metode evaluasi teknis yang tersebut di dalam Dokumen Pengadaan.
Dalam Dokumen
pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 pada Bab III
Instruksi Kepada Peserta (IKP) point 26 disebutkan :
26. Evaluasi
Penawaran
26.1 Ketentuan
umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah,
mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
b.
Pokja ULP dan/atau peserta dilarang
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c.
penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang
bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1)
penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini
yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2)
penawaran dari peserta dengan
persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
Dalam hal ini
Pokja ULP telah melanggar ketentuan umum yang disebutkan dalam Dokumen
Pengadaan seperti tersebut diatas yaitu :
1.
Bahwa
Pokja ULP menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini yaitu Pokja
ULP mengubah
kriteria dan menambah persyaratan pada item Jadwal Pelaksanaan pekerjaan dan
Network Planning yang harus dibuat dalam bentuk masa kerja yang sama baik
harian atau mingguan atau bulanan yang bahwasanya hal ini tidak disebutkan
dalam Dokumen Pengadaan. Dalam Dokumen Pengadaan pada bab evaluasi teknis
disebutkan :
2) Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
b)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu
(yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO))
sebagaimana tercantum dalam LDP dan disampaikan dalam bentuk Kurva S dan Barchart;
c) Network Planning yang menjelaskan rencana
jaringan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir, terdapat lintasan kritis
pekerjaan, membentuk keterkaitan antar pekerjaan (pekerjaan sebelum dan
sesudahnya) dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Berdasarkan Dokumen Pengadaan ini
dan berdasarkan Ilmu Teknik Sipil, bahwasanya jadwal atau masa pelaksanaan
suatu pekerjaan (Analisa Teknis, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Network
Planning, dan lain sebagainya) dapat dibuat dalam bentuk harian dan mingguan
dengan tersebut adanya unsur kesesuaian/hubungan korelasi antar item tersebut
diatas.
2.
Bahwa
Pokja ULP telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
dan perubahannya No. 4 Tahun 2015 serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yaitu dalam
melakukan evaluasi penawaran Pokja ULP tidak mengikuti/mengacu pada metode
evaluasi penawaran yang tersebut didalam Dokumen Pengadaan yang berlandas pada
Peraturan Presiden dan Perubahannya serta petunjuk-petunjuk teknis yang ada.
Sebagaimana Alasan Pokja ULP dalam menggugurkan penawaran kami seperti yang
telah kami sebutkan diatas bukanlah berdasarkan metode evaluasi teknis yang ada
dalam Dokumen Pengadaan melainkan adalah hal yang bersifat Pendapat atau Opini
Atau Tafsiran Atau Asumsi Pribadi dari Pokja ULP. Penawaran kami telah memenuhi segala
persyaratan yang ada didalam Dokumen Pengadaan. Alasan Pokja ULP dalam
menggugurkan penawaran kami telah kami bantahkan dalam Surat Sanggahan ini dan
dapat dibuktikan secara Teknis terhadap seluruh kesalahan penawaran yang
dituduhkan oleh Pokja ULP.
3.
Bahwa
Pokja ULP telah melakukan tindakan Diskriminasi terhadap Dokumen Penawaran kami
dengan tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh yaitu tidak melihat
keseluruhan Dokumen Penawaraan kami. Hal ini menjadi suatu indikasi bahwa telah
terjadinya persekongkolan dalam pelelangan paket pekerjaan ini antara Pokja ULP
dan peserta lelang untuk mengatur hasil pelelangan
sehingga mengurangi /menghambat / memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan pihak lain. Berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat pada pasal 5 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Dan hal ini dapat
di laporkan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dari beberapa permasalahan diatas dapat
disimpulkan bahwa Evaluasi Teknis terhadap perusahaan kami tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 4 Tahun 2015 dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan No. 02.1/ULP-DISDIKBUD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 dan
kami minta Pokja ULP dan KPA/PA untuk membatalkan pengumuman pemenang dan
melakukan evaluasi ulang secara fair terhadap perusahaan PT. Jeumpa Indah Abadi
tanpa melibatkan Oknum Pokja yang kemungkinan (Patut diduga) melakukan KKN
dalam proses lelang ini. Selanjutnya kami informasikan bahwa keputusan
memenangkan PT. ALIF AULIA MEUBEL dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.
3.307.100.000,- sementara perusahaan kami PT. JEUMPA INDAH ABADI menawarkan
harga terkoreksi sebesar Rp. 3.211.170.000,- selisih harga penawaran mencapai Rp. 95.930.000,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),
ini merupakan potensi kerugian keuangan Negara.
Perlu Pokja ULP ketahui merugikan
keuangan Negara adalah tindakan pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada BAB
II pasal 3 Berbunyi, “Setiap
orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)”.
Kami harap kepada Pokja ULP untuk
menjawab secara Jujur, Profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jawaban dan tanggapan dari Pokja ULP menjadi landasan kami dalam
mengambil tindakan hukum kedepan, baik melakukan pengaduan / pelaporan, gugatan
ke PTUN, melaporkan pelanggaran administratif yang dilakukan Pokja ULP ke
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bisa berakibat pada laporan tindak
pidana kepada instansi yang berwenang.
itu adalah uraian dari isi surat sanggahan yang
disampaikan oleh Peserta lelang yang menganggap telah terjadi indikasi KKN dan
kekeliruan oleh Pokja Lelang dalam Menetapkan Pemenang Lelang.
Berikut Jawaban Dari Pokja Lelang silahkan didownload :
== Jawaban Sanggahan ==
Setelah mendapat jawaban sanggahan dari Pokja Lelang maka peserta lelang langsung berkonsultasi dengan divisi penyelesaian sanggahan LKPP. berikut jawaban dan rekomenasi nya.
Dari inti rekomendasi tim divisi penyelesaian sanggahan LKPP adalah memerintahkan untuk membuat pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Inpektorat Dan KPA. maka perintah ini pun ditindak lanjuti oleh pihak peserta lelang dengan membuat surat pengaduan kepada KPA dan ditembuskan kepada pihak Inspektor Inspektorat Kota Banda Aceh dalam rangka mengusut dan meninjau perkara ini.
Untuk isi dan uraian surat pengaduan akan kita bahas dan uraikan dalam episode selanjutnya, silahkan dimonitor terus dan dinotifikasi untuk mendapatkan kelanjutan uraian ini.
Ada yang Mau sofcopy File Surat Sanggahannya ? Silahkan Follow (Subscribe) situs ini dan koment dibawah nanti bahan akan masuk ke dalam email rekan masing-masing.
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Bagi Sahabat yang ingin belajar Dasar Cara Membuat/Menghitung RAB dengan Mendetil bisa dilihat Tutorial Dibawah ini :
Bagi yang mau belajar tentang Cara Membuat Dokumen Penawaran Tender Proyek Bisa dilihat Video Tutorial Dibawah ini :