Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Justifikasi Teknis (Justek) Bangunan Gedung File Sofcopy

Format Justifikasi Teknis (Justek) Gedung

Pada pelaksanaan sebuah pekerjaan proyek baik proyek Gedung, Jalan, Jembatan, Bangunan Air Dan Kosntruksi Lainnya sebahagian besar selalu terjadinya perubahan atau addendum ditengah pelaksanaan. Kenapa bisa demikian ?


Hal ini adalah lumrah terjadi mengingat banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut bisa terjadi, juga ditambah lagi dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut berselang cukup lama dari perencanaan awal sehingga kadang kala banyak perubahan terjadi dilapangan pada saat jeda yang lama tersebut.

Beberapa Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan atau addendum ditengah pelaksanaan pekerjaan antara lain :

  • Produk perencanaan ada yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, baik secara dimensi, elevasi dan volume
  • Terjadinya pergeseran letak tanah dasar akibat faktor alam
  • Terjadinya perubahan design akibat kebutuhan fungsi bangunan yang lebih besar atau menjadi kecil
  • Terjadi pemindahan lokasi pekerjaan disebabkan oleh faktor pembebasan lahan atau lainnya
  • Dan lain sebagainya

Terhadap perubahan design yang terjadi dilapangan dan melahirkan suatu peruabahan kontrak atau addendum atau change contract order (CCO), maka akan dikaji kembali terhadap sifat kontrak yang diikat. Apakah Kontrak Lump sum kontrak harga satuan atau kontrak gabungan. Untuk pembahasan sifat-sifat kontrak ini akan kita bahas di post berikutnya ya rekan-rekan. Kita fokus dulu ke perihal justifikasi teknis.


Apabila perubahan ini terjadi ditengah pelaksanaan pekerjaan maka seluruh komponen terkait pelaksanaan pekerjaan akan mengadakan rapat untuk menentukan perubahan tersebut, apabila perubahan disetujui maka akan dilakukan peninjauan terhadap ketentuan perubahan itu dan dibuatlah Alasan-alasan kenapa perubahan terjadi yang tertuang ke dalamnya dan disebut dengan “Justifikasi Teknis” (Justek).

Berikut saya lampirkan contoh Justek terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan harus dilakukan perubahan baik design dan volume namun anggaran kontrak tetap tidak berubah.

Studi Kasus :
Nama Paket Pembangunan Masjid
Lokasi Simeulue Aceh

Item Pekerjaan dalam Rab adalah :

  1. Pekerjaan Persiapan
  2. Pekerjaan Pondasi Dan Tanah
  3. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang

Justek yang saya urai disini tidak lah penuh karena tidak muat layar selengkapnya full silahkan download softcopy nya Justek Format Microsoft Word dibawah.

Berikut Bentuk Justifikasi Teknis (Justek) nya :



TECHNICAL JUSTIFICATION

PEKERJAAN TAMBAH KURANG
PEMBANGUNAN BARU TAHAP I
MESJID AT-TAQRIM DESA AMAITENG MULIA (DOKA)

CONTRACT CHANGE ORDER NO. 1
(CCO. 1)
Atas Kontrak
Nomor : 602.1/073/TB-PML.58/PERKIM/APBA/2018
Tanggal 30 Juli 2018

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang

Justifikasi Teknik Dana Otsus Aceh Khususnya untuk Paket Pekerjaan  yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksanan CV. DAMAI FAAKHI-AKHI dibuat menindaklanjuti hasil field engineering dilakukan bersama 3 (tiga) pihak yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Penyedia Jasa Pemborongan CV. DAMAI FAAKHI-AKHI dan pihak Konsultan Supervisi CV. KANA PRATAMA JAYA selaku Pengawas Lapangan, dievaluasi dan analisa teknik berdasarkan hasil survey dan rekayasa lapangan (Field Engineering) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lapangan .
Justifikasi teknik adalah untuk menginformasikan adanya penambahan dan pengurangan volume pekerjaan dalam kontrak karena kebutuhan lapangan, perubahan design disesuaikan dengan kondisi real lapangan dan kebutuhan yang diperlukan sehingga kemungkinan perlu adanya Pengurangan dan penambahan Volume Pekerjaan yang ada dalam Kontrak. Justifikasi teknik juga diperlukan untuk membuat detail pekerjaan dan memperjelas quantitas pekerjaan.
Pembuatan justifikasi teknik didasari dokumen kontrak Paket pekerjaan PEMBANGUNAN BARU TAHAP I MESJID AT-TAQRIM DESA AMAITENG MULIA (DOKA) Berdasarkan Kontrak  No. 602.1/073/TB-PML.58/PERKIM/APBA/2018  Tanggal 30 Juli 2018 dan dokumen kontrak  BAB IV. Syarat – Syarat Umum Kontrak  yang memuat antara lain:
1.  Pasal 19.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi pada saat pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna jasa bersama penyedia jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a.      Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
b.      Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan/mata pembayaran
c.   Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
2.   Pasal 19.2 Pekerjaan tambahan tidak boleh melebihi 10% (Sepuluh persen) dari nilai harga yang tercantum dalam kontrak awal
3.    Pasal 19.3 Perintah Perubahan Pekerjaan dibuat oleh penggunan jasa secara tertulis kepada penyedia jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
4.      Pasal 19.4 Hasil Negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar Penyusunan Amandemen Kontrak.
5.  Pasal 22.1  Amandemen Kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a.  Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh parapihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak
b.   Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
c.  Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan

Amandemen harga kontrak dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut   

1.1             Maksud dan Tujuan

Maksud dari Justifikasi Teknik adalah untuk mendapatkan volume tiap jenis pekerjaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan yang ada pada saat ini.

Adapun tujuannya adalah untuk Melakukan Justifikasi terhadap kuantitas pekerjaan (tambah/kurang serta item baru) akibat penyesuaian beberapa Gambar Desain. Perubahan tersebut dilakukan setelah dievaluasi dan analisa teknik berdasarkan hasil survey dan rekayasa lapangan (Field Engineering) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lapangan.


Berdasarkan hasil kaji ulang terhadap rencana awal dan perubahan yang terjadi pada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat ditangani sesuai Desain Awal, dimana hasil perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Justifikasi Teknik diharapkan target penanganan dapat dicapai secara optimal dan sesuai dengan sasaran akhir proyek dan tercapai sasaran penggunaannya 



REKAYASA LAPANGAN  (FIELD ENGINEERING)
Rekayasa lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan dalam gambar rencana dengan kebutuhan aktual lapangan berdasarkan tujuannya dan rekayasa lapangan terdiri atas:

1)   Rekayasa lapangan yang bertujuan untuk mendetailkan rancangan asli, dilakukan pada periode mobilisasi dan hanya diterapkan pada rancangan bertahap (phasing design);

2)    Rekayasa lapangan untuk menerapkan rancangan detail dilapangan, umumnya dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diterapkan baik pada rancangan bertahap (phasing design) maupun pada rancangan lengkap (full engineering design). Setiap penyimpangan dari gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak ter antisipasi akan ditentukan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.


Baca Juga Dan Download Gratis :



Selengkapnya silahkan rekan-rekan download softcopynya dibawah ini format Excel 
== D o w n l o a d ==



Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Jika tidak nampak tombol follow dalam view hape sahabat, silahkan sahabat ganti view menjadi view desktop di hape sahabat semuanya.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :

1 comment for "Justifikasi Teknis (Justek) Bangunan Gedung File Sofcopy"