Addendum Kontrak, Pengertian dan Dasar Penerbitannya
Addendum Kontrak - Conctract Change Orde (CCO)
Salam
Sipil Engineer.
Sahabat
Engineer sekalian pernah kah sahabat mendengar kata Addendum kontrak ? iya
Addendum kontrak yang terjadi pada pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.
Addendum
adalah suatu perubahan sebuah perjanjian kontrak kerja. Sedangkan Kontrak
menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/
PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Dalam
suatu pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi maka sering dijumpai hal-hal yang
kadangkala tidak relevan antara Dokumen Teknis pekerjaan dengan konsdisi
eksisting lokasi/lahan pekerjaan. Atau banyak terjadi juga permasalahan
dilapangan akibat perbedaan dimensi/ ukuran gambar rencana (Bestek) dengan
kondisi real di lapangan.
Yang mana kadangkala di gambar rencana termuat ukuran luas bangunan adalah 5 x ,55 m ternyata lahan yang tersedia adalah 4 x 5 m. Dan banyak terjadi ketidak sesuaian lainnya seperti yang telah kita bahas sebelum nya silahkan dibaca Di sini
Yang mana kadangkala di gambar rencana termuat ukuran luas bangunan adalah 5 x ,55 m ternyata lahan yang tersedia adalah 4 x 5 m. Dan banyak terjadi ketidak sesuaian lainnya seperti yang telah kita bahas sebelum nya silahkan dibaca Di sini
- Cara Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah Sebulan Dengan AdmTeknis Proyek
- File Kumpulan Metode Pelaksanaan Dokumen Penawaran Tender Proyek
- Ilmu AdmTeknis Proyek Lengkap dengan sofcopy Bahan
- Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Untuk Konsultan
- Contoh Laporan Struktur Bangunan Gedung Lengkap Download pdf
- Contoh Form Laporan Harian Proyek Download langsung
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Struktur Bertingkat
- Cara Menghitung Back Up Data Volume Besi Tanpa Tabel Berat Dengan Akurat
Sahabat engineer semuanya jika permasalahan itu terjadi bagaimana timdakan kita ? apakah menerima ketidak sesuaian itu, atau melaporkan kepada pihak Owner dan pengawas, untuk melakukan rapat dalam melahirkan kebijakan kesimpulan perubahan.
Tentu
kita sebagai pelaksana proyek ini bertujuan dengan bijak agar produk dari
proyek yaitu bangunan yang dihasilkan ini sesuai dengan rencana awal, sesuai
spesifikasi dan mutu dan juga pencapaian target kerja yaitu tepat waktu, tepat
mutu, dan tepat biaya.
Nah
sahabat sekalian jika permsalahan seperti yang admin sebutkan diatas terjadi
dalam suatu pelaksanaan proyek maka segala perubahan data baik teknis dan non
teknis, segala penambahan dan pengurangan baik volume atau durasi masa kerja
akan dituangkan sepenuh nya dalam sebuah perjanjian tambahan (kontrak baru)
yang tidak terpisahkan dari kontrak awal dan disebut dengan Addendum
Kontrak.
Dalam
addendum kontrak termuat semua alasan, permasalahan, dan kesimpulan kenapa
perubahan kontrak tersebut harus dibuat dan tujuan dari perubahan tersebut. Semua
data tersebut termuat dalam addendum kontrak dan ditambahkan dalam lampiran
addendum kontrak.
Sahabat
engineer addendum kontrak adalah hasil akhir dari sebuah pengajuan dan
pemeriksaan kembali oleh pihak Owner dan pengawas pekerjaan sehingga sebelum
addendum kontrak ini terbit dan disetujui maka banyak langkah-langkah dan data
yang harus dipersiapkan seperti dibawah ini.
- Mutual Check Awal (MC-0) Untuk bahan ini bisa dibaca Disini
- Back Up data Volume Silahkan dibaca Disini
- Justifikasi Teknis Silahkan dibaca Disini
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :
Post a Comment for "Addendum Kontrak, Pengertian dan Dasar Penerbitannya"