Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Addendum Kontrak, Pengertian dan Dasar Penerbitannya


Addendum Kontrak - Conctract Change Orde (CCO)

Salam Sipil Engineer.

Sahabat Engineer sekalian pernah kah sahabat mendengar kata Addendum kontrak ? iya Addendum kontrak yang terjadi pada pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.


Addendum adalah suatu perubahan sebuah perjanjian kontrak kerja. Sedangkan Kontrak menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Dalam suatu pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi maka sering dijumpai hal-hal yang kadangkala tidak relevan antara Dokumen Teknis pekerjaan dengan konsdisi eksisting lokasi/lahan pekerjaan. Atau banyak terjadi juga permasalahan dilapangan akibat perbedaan dimensi/ ukuran gambar rencana (Bestek) dengan kondisi real di lapangan.

Yang mana kadangkala di gambar rencana termuat ukuran luas bangunan adalah 5 x ,55 m ternyata lahan yang tersedia adalah 4 x 5 m. Dan banyak terjadi ketidak sesuaian lainnya seperti yang telah kita bahas sebelum nya silahkan dibaca Di sini

Baca Juga Dan Download Gratis :

Sahabat engineer semuanya jika permasalahan itu terjadi bagaimana timdakan kita ? apakah menerima ketidak sesuaian itu, atau melaporkan kepada pihak Owner dan pengawas, untuk melakukan rapat dalam melahirkan kebijakan kesimpulan perubahan.

Tentu kita sebagai pelaksana proyek ini bertujuan dengan bijak agar produk dari proyek yaitu bangunan yang dihasilkan ini sesuai dengan rencana awal, sesuai spesifikasi dan mutu dan juga pencapaian target kerja yaitu tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.


Nah sahabat sekalian jika permsalahan seperti yang admin sebutkan diatas terjadi dalam suatu pelaksanaan proyek maka segala perubahan data baik teknis dan non teknis, segala penambahan dan pengurangan baik volume atau durasi masa kerja akan dituangkan sepenuh nya dalam sebuah perjanjian tambahan (kontrak baru) yang tidak terpisahkan dari kontrak awal dan disebut dengan Addendum Kontrak.

Dalam addendum kontrak termuat semua alasan, permasalahan, dan kesimpulan kenapa perubahan kontrak tersebut harus dibuat dan tujuan dari perubahan tersebut. Semua data tersebut termuat dalam addendum kontrak dan ditambahkan dalam lampiran addendum kontrak.


Sahabat engineer addendum kontrak adalah hasil akhir dari sebuah pengajuan dan pemeriksaan kembali oleh pihak Owner dan pengawas pekerjaan sehingga sebelum addendum kontrak ini terbit dan disetujui maka banyak langkah-langkah dan data yang harus dipersiapkan seperti dibawah ini.

  • Mutual Check Awal (MC-0) Untuk bahan ini bisa dibaca Disini

  • Back Up data Volume Silahkan dibaca Disini

  • Justifikasi Teknis Silahkan dibaca Disini

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :

Post a Comment for "Addendum Kontrak, Pengertian dan Dasar Penerbitannya"