Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Sofcopy Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Format Ms. Word Gratis


Hallo Engineers ..........
Ini adalah contoh format spesifikasi teknis 2019 untuk bangunan gedung silahkan dilihat dan dipelajari kalau bagus silahkan didwonload :


KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
KONSTRUKSI BANGUNAN

1.4  DASAR HUKUM K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

  • UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
  • Undang-Undang No. 01/1970 tentang keselamatan kerja.
  • Permenaker No.01/MEN/1980 tentang K3 konstruksi bangunan.
  • Surat Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986.
  • Permenaker No.28/MEN/2000 tentang Bangunan Gedung.
  • Permenaker No.05/Men/1996 dan tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

BAB II. PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI

2.1 Peraturan SMK3 Konstruksi

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SMK3 konstruksi antara lain:

1.         Pasal 22, ayat (2) huruf L, Undang- undang RI No.18 tahun 1999 menyebutkan kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup Uraian mengenai : perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

2.   PPNo.29 tahun 2000 Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada salah satu ayatnya menyebutkan bahwa: penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk menyusun dokumen penawaran yang memuat :
• rencana dan metode kerja,
• rencana usulan biaya,
• tenaga terampil dan tenaga ahli,
• rencana dan anggaran Keselamatan dan kesehatan kerja dan peralatan.

3.   Pasal 30 ayat (1) PP No.29 tahun 2000 menyebutkan bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang :
• tempat kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.2. Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi

Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup signifikan.Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi.

2.3.Pengendalian Risiko

Pengendalian risiko merupakan bagian dari manajemen risiko dan dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap masing-masing item pekerjaan. Dengan mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah orang yang terlibat pada masing-masing item pekerjaan, akan dapat diprediksi peluang kejadian dan tingkat keparahan dari risiko kecelakaan. Menurut hirarki cara berpikir dalam melakukan pengendalian risiko adalah dengan memperhatikan besaran nilai risiko/ tahapan pengendalian risiko,seperti berikut:

1.   Mengeliminasi /menghilangkan sumber bahaya terhadap kegiatan yang mempunyai tingkat risiko yang paling tinggi/besar.
2.   Melakukan substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang lebih aman.
3.   Engineering: Melakukan perubahan terhadap desain alat /proses /layout
4.   Administrasi: Pengendalian risiko melalui penyusunan peraturan /standar untuk mengajak melakukan cara kerja yang aman (menyangkut tentang prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan peringatan/larangan, pengawasan/inspeksi,dsb).
5.   Penggunaan alat pelindung diri (APD).

2.4. Kebijakan Penerapan SMK3 Konstruksi

Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Sesuai dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut adalah untuk memberikan acuan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta semua pemangku kepentingan agar mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam penerapan SMK3. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 09/PER/M/2008, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang merupakan acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, UU.No. 18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi,dimana mensyaratkan Ahli K3 pada setiap proyek / kegiatan terutama pada kegiatan yang memiliki resiko tinggi.


BAB  I PEKERJAAN PERSIAPAN
  
Pasal  1          :  Papan Nama Proyek

1.                  Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek.
2.                  Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali ditentukan lain oleh Owner.
3.                  Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4.                  Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5.                  Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.
6.                  Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.

Pasal  2          :  Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara


1.                  Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.

Pasal  3          :  Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K

1.   Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan.

2.   Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
1.      Helm Pelindung Kepala
2.      Sepatu untuk melindungi kaki
3.      Pemadam Kebakaran
4.      Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.


Pasal  4          :  Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan

1.   Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat/pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang bekerja selama 24 jam.

2.   Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
       
3.   Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam lokasi pekerjaan.

Pasal  5          :  Perlindungan Lokasi Pekerjaan

1.   Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.

2.      Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.

Silahkan download bahannya dibawah ini :

sebelum donwload mohon dishare dulu ya para engineers .......

Bahan

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini

1 comment for "Download Sofcopy Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Format Ms. Word Gratis"