Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membaca Peluang Korupsi Proyek Sumber Dana Desa Dari Kacamata Teknik Sipil


Salam civil engineer untuk rekan-rekan semuanya

Dana Desa merupakan Induk dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban, dan pelaporannya.


Dikutip dari Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.


Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.


Siapa yang berkuasa atas Dana Dana Desa Tersebut ?

Jawaban yang pertama jelas adalah rakyat Desa atau masyarakat Desa. Namun tentuk pelaksanaan dan pengelolaan dana ini untuk mencapai sasaran yang ditarget harus ada penyelenggaranya. Tentu penyelenggaranya adalah para perangkat Desa, dan  Kepala Desa menjadi pengguna Anggaran (PA).


Sebelum Pekerjaan dan pemakaian dana desa ini maka terlebih dahulu dilakukan Proses :



======> Musyawarah Desa
======> Perencanaan
======> Pelaksanaan

Nah dimana letak potensi terjadinya Korupsi terhadap proyek dana desa tersebut ? dan apakah bisa terjadi ? mari disimak penjelasannya,


Pertama, (Tahap Perencanaan)

Kita ambil contoh misalnya kegiatan pekerjaan proyek fisik

“Pembangunan Jalan Rabat Beton Lorong A”


Pada saat tahapan perencanaan kegiatan sudah tentu pasti akan dilakukan survey lahan dan situasi lokasi tersebut bagaimana kelayakan tanah dasar dan faktor pendukung lainnya. Setelah Survey dan pengukuran selesai dilakukan maka data akan diolah dan dibuat produk DED (detail engineering design) sesuai dengan aturan Desa. Indikasi pertama awal mula terjadinya potensi korupsi adalah padaa saat perkutatan atau pengolahan perhitungan Volume oleh perencana, 

Misal :

Pada lokasi tersebut yang akan dibangun tanah dasarnya (Existing) sudah ada lapisan base sirtu dengan ketebalan rata-rata 10 cm. Namun oleh perencana Kondisi existing itu diabaikan dengan tetap membuat item pekerjaan pasangan hampar sirtu setinggi 25 cm. Harusnya jika melihat kebutuhan lapangan dengan pasangan sirtu 25 cm berarti hanya perlu ditambah 15 cm lagi karena sudah ada sirtu existing 10 cm.


Namun pada kondisi tahapan perencanaan ini barulah “Potensi” terjadinya Korupsi jadi belum terjadi. Nah kapan Terjadinya ? baca selanjutnya


Kedua (Tahap Pelaksanaan)

Pada saat Produk perencanaan telah selesai dibuat seperti diatas, maka pekerjaan siap dilaksanakan. Pada masa pelaksanaan pekerjaan setiap pekerjaan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan sesuai dengan gambar kerja. Nah tadi sudah kita bahas diatas bahwa ada kekeliruan pada saat perencanaan terhadap item pekerjaan Sirtu. Apakah disengaja atau tidak.


Apabila kekeliruan tersebut tidak diperbaiki dan diabaikan maka disini telah terjadi perbuatan Korupsi baik disengaja atau tidak. Bayangkan, :


Jika ada pekerjaan hamparan sirtu pada jalan dengan lebar 5 m sepanjang 1 km (1000 m) dengan ketebalan/ketinggian hamparan 25 cm. berarti volumenya adalah 1.250 M3 sirtu.

Jika 1 m3 sirtu adalah katakan Rp. 200.000,- maka totalnya adalah :
1.250 m3 x Rp. 200.000,- = Rp. 250.000.00,-  (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Nah akibat kekeliruan tadi terjadi volume ganda dan tidak diperbaiki maka terjadi pencurian volume sebagai berikut :

  • Ketinggian Sirtu                                            25 cm
  • Existing sirtu yang sudah ada                     10 cm
  • Berarti sirtu yang dikerjakan adalah           15 cm

Maka jika dikalikan harga satuan dan volume yang dikerjakan :
Luas Jalan (P x L) 5 m x 1000 m = 5000 m
Ketebalan sirtu  15 cm
5000 m x 0.15 cm  =  750 m3


Terjadi korupsi/pencurian volume : 1.250 m – 750 m3 = 500 m3.
500 m3 dikali harga sirtu per m3 adalah 500 m3 x Rp. 200.000,-  = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


Amazing bukan ?????????

Nah buat para warga Desa marilah sama-sama kita mengawal dan menjaga pemanfaatan Dana Desa ini sebaik mungkin agar sesuai dengan fungsi dan kemaslahatan seluruh warga Desa.


Terima kasih telah membaca apabila ada pertanyaan silahkan berkomentar insyAllah akan saya jawab. Dan mohon dibaca dengan sebaiknya ini adalah ilustrasi Potensi Terjadinya korupsi terhadap Dana desa.

2 comments for "Membaca Peluang Korupsi Proyek Sumber Dana Desa Dari Kacamata Teknik Sipil"

  1. Kalau tidak pernah ada musyawarah desa bagaimana pak

    ReplyDelete
  2. Apakah setiap pekerjaan yang menggunakan dana desa harus ada musyawarah? Kok di desa saya tidak pernah dengar ya

    ReplyDelete