Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 Dinilai Belum Mampu Menghalau Potensi KKN
Salam Civil Engineers.!!
Apakah rekan-rekan pernah mengikuti tender
proyek ? terutama proyek konstruksi. Jika yang sudah berpengalaman pasti sudah
sangat terbiasa dengan kosa kata dokumen penawaran tender.
Pada Proses Tender Proyek di Negara kita Indonesia
ini mengacu dan tunduk pada azas hukum yaitu Undang-undang tentang pengadaan
barang dan jasa dan Pepres No. 16 Tahun 2018 serta petunjuk teknis dan turunan hukum
pengadaan barang/jasa lainnya.
Pada proses tender jika mengacu pada Perpres
no . 16 tahun 2018 maka berprinsip sebagai berikut :
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pertanyaan yang sering kita dengarkan dari seluruh peserta tender
dan rekanan apakah proses tender yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prinsip
dasar acuan hukumnya ? terutama dalam hal prinsip transparan dan keterbukaan.
Hal ini masih menjadi suatu kalimat yang ambigu bagi sebahagian pelaku tender
di Indonesia.
Contoh kasus :
Pokja Pemilihan bisa memenangkan sebuah perusahaan peserta tender
dengan syarat calon pemenang tersebut memenuhi seluruh persyaratan tender dan seluruh
dokumen penawarannya dinyatakan benar. Pertanyaan sederhana dari peserta tender
yang lainnya.
Apakah dokumen penawaran perusahaan pemenang tersebut benar atau salah
?
Hanya Pokja pemilihan yang tahu.
Sehingga hal ini menjadi suatu tanda tanya besar dan selalu
menjadi polemik diluar daripada area tender bahwa ada pihak yang masih
penasaran sehingga mengeluarkan berbagai tanggapan negativ. Misal si ini sudah
berkonspirasi, sudah melakukan suap, sudah berkomplot dan sebagainya.
Hal ini tentu bisa diurai dan diantisipasi dengan melakukan dan
menjalankan prinsip pengadaan barang/jasa dengan maksimal dan sempurna terutama
dalam prinsip transparan, terbuka dan akuntabel.
Seyogyanya ada aturan yang dibuat untuk mengharuskan “Pokja
Pemilihan wajib mempublish atau memperlihatkan seluruh dokumen penawaran si
pemenang tender” sehingga para peserta tender lainnya akan legowo menerima atau
melakukan gugatan, dengan menyimpulkan bahwa si pemenang tender tersebut layak
untuk menang atau memang dimenangkan.
Admin meyakini jika aturan ini diterapkan sedikitnya bisa mengurai
dan meminimalisir indikasi KKN dalam proses tender di Negara kita Indonesia.
Terkait dengan kegiatan tender saat ini kita rasakan masih sangat
banyak celah dan peluang untuk melakukan KKN dan indikasi nya terus dibiarkan
seperti prinsip batas kewenangan dan penerapan prinsip dasar pengadaan
barang/jasa.
Jika ditamsilkan proses tender itu ibarat seperti siswa sekolah
mengikuti ujian akhir, ada yang lulus dengan nilai tertinggi da ada yang tidak
lulus karena hasil ujian nya salah. Tetapi untuk meyakinkan peserta ujian serta
untuk menjadikan motivasi bagi peserta yang tidak lulus hasil ujian peserta
yang terbaik dibuka untuk dipelajari agar menjadi referensi dalam hal lebih
giat lagi belajar ke depan.
Pada saat ini standart dokumen pengadaan (SDP) pun masih minim
dalam hal memberikan penjelasan aturan dan kewenangan kepada pokja pemilihan
dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tender. Sebut saja salah satu alas
an classic dari pokja pemilihan dalam menggugurkan dokumen penawaran tender
peserta lelang adalah dengan bahasa :
“Metode pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan tidak menggambarkan
penguasaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan”
Bagaimana cara pokja pemilihan dalam mengevaluasi suatu metode itu
menggambarkan atau tidak menggambarkan ? Bukankah metode itu secara teknis dapat diurai dan dapat dipertangung jawabkan alur kerjanya ? tidak ada aturan khusus
dan petunjuk teknis tentang bagaimana cara menilai dengan benar-benar bahwa
sebuah metode pelaksanaan itu sudah benar, kurang benar, cukup, atau salah.
Baca Juga Dan Download Gratis
- Cara Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah Sebulan Dengan AdmTeknis Proyek
- File Kumpulan Metode Pelaksanaan Dokumen Penawaran Tender Proyek
- Ilmu AdmTeknis Proyek Lengkap dengan sofcopy Bahan
- Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Untuk Konsultan
- Contoh Laporan Struktur Bangunan Gedung Lengkap Download pdf
- Contoh Form Laporan Harian Proyek Download langsung
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Struktur Bertingkat
- Cara Menghitung Back Up Data Volume Besi Tanpa Tabel Berat Dengan Akurat
Jika berbicara sanggahan atau pengaduan akan bisa maksimal kita
lakukan jika kita mempunyai bukti yang cukup dan layak. Bagaimana cara kita
membuktikan bahwa dokumen penawaran si pemenang tender itu kurang atau salah, jika kita peserta tender tidak bisa melihatnya ?
Menurut admin ada celah kewenangan tanpa batas disitu yang harus
ditutup oleh aturan yang baru dengan tujuan menjalankan prinsip Pengadaan
Barang/jasa secara maksimal dan optimal serta sungguh-sungguh.
Kita harus ingat prinsip dasar dari prepres ini adalah transparan,
terbuka dan akuntabel.
Post a Comment for "Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 Dinilai Belum Mampu Menghalau Potensi KKN"