Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bisnis SKA/SKT, Benarkah Semua Pemegang SKA/SKT itu Orang Yang Telah Kompeten Dibidangnya ? Simak


Jasa Pembuatan Sertifikat saat ini SKA/SKT sudah terpampang dimana-mana bahkan iklan di media social pun kadang satu jam sekali timbul.

Pertanyaan nya Bagaimana sebenarnya proses mendapatkan Sertifikat kompeten tersebut ? apakah hanya dengan membayar sekian nilai bisa langsung mendapatkan nya, tanpa uji kelayakan ?


Baik, kita akan menelusuri dari berbagai sumber dalam hal prosedur mendapatkan sertifikat kompeten ini SKA/SKT.

Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018 disebutkan,


“Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus”.

Dalam Permen PU No. 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Tenaga Ahli Dan Tenaga Termapil disebutkan


Pada point 9 telah disebutkan bahwa
“Persyaratan vocational adalah uji kompetensi berbasis kompetensi kerja minimal yang sudah sudah pernah ditempuh oleh seseorang sehingga orang tersebut memiliki penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar yang ditetapkan di tempat kerja.”

Kemudian dalam Permen PUPR No. 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia BIdang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, disebutkan


Pada Point 4 berbunyi “Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus”

Jadi dari seluruh uraian pedoman aturan diatas dan banyak yang lainnya tidak kita jabarkan seluruhnya mengatakan dan berbunyi bahwa dalam rangka untuk mendapatkan sebuah Sertifikat Kompetensi Baik Kompetensi Tenaga Ahli Atau Tenaga Terampil Atau Tenaga Profesi maka harus melalui sebuah uji kompetensi atau uji kelayakan terhadap calon penerima sertifikat tersebut

Pertanyaan Realita dan Nyata apakah untuk mendapatkan Sertifikat SKA/SKT yang selama ini beredar melalui uji Kompetensi ?
Atau SKA/SKT tidak termasuk Sertifikat Kompetensi ?

Kepada para insan Teknik Sipil selama ini kita melihat dengan nyata bahwa penerbitan dan pemberian sertifikat SKA/SKT dilakukan tanpa uji/tes kelayakan, asal ada uang maka sertifikat tersebut pasti terbit malah ada yang instan dan cepat dalam proses.

Sebagaimana pengalaman Admin dalam menulis artikel ini. Admin juga adalah Lulusan Teknik Sipil dan mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Jalan. Proses dalam mendapatkan SKA ini melalui tahapan yang bisa dikatakan sesuai dengan jalur dan prosedur.

Dalam mengajukan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi SKA untuk tenaga Ahli saya mengajukan melalui Asosiasi Himpunan Pengembangaan Jalan Indonesia (HPJI). Dengan membayar Iuran untuk Pengajuan Sertifikat tersebut, kemudian saya diberikan pelatihan selama 5 hari dengan materi khusus tentang bidang yang sesuai. Pemberian Materi atau bisa dikatakan perkuliahan dibimbing oleh para pembimbing yang juga telah mendapatkan lisensi/sertifikat untuk menjadi pembimbing.

Pada saat itu, pembimbing kami para peserta adalah ada yang dari unsur Dosen Teknik Sipil, Unsur Dinas dan Kementerian Pekerjaan Umum, Dan Unsur Swasta Seperti Konsultan Perencana, pengawasan dan Kontraktor yang telah berpengalaman.

Setelah dibimbing selama masa 5 hari maka pada hari terakhir dilakukan uji kompetensi atau tes kelulusan atas kelayakan mendapatkan Sertifikat SKA tersebut. Uji/Tes kompetensi tersebut dilakukan oleh orang yang berbeda bukan pembimbing melainkan Asesor yang telah terdaftar resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) provinsi.

Dan Jika lulus uji maka kita mendapatkan sertifikat tersebut, dan jika tidak lulus maka kita dihapakan untuk mengikuti bimbingan ulang dengan mekanisme diatur kembali terhadap jadwal.

Nah, Jangan beranjak dulu
Admin Juga punya Sertifikat Ketrampilan (SKT) sebagai Pelaksana Bangunan Jalan yang admin dapatkan tanpa tes dan uji kompetensi. Caranya ya seperti iklan-iklan yang terpampang, hanya dengan membayar sekian juta maka sertifikat pasti keluar malah lebih cepat.

Namun dengan mengacu kepada aturan seperti diatas maka, sertifikat yang didapatkan tanpa uji/tes kelayakan kompetensi bisa dikatakan Sah ?

Bisa, ...
Tapi tidak bisa dikatakan orang tersebut telah kompeten dalam bidang tersebut.
Malah banyak diluar sana sesorang telah sangat kompeten di bidang itu namun tidak mempunyai Sertifikat.

Kesimpulannya, bahwa tidak semua pemegang Sertifikat Kompetensi itu adalah dia Kompeten dalam ilmu dan Bidang tersebut. Dengan realita mekanisme yang terjadi pada saat ini. Begitu mudah sertifikat itu keluar dan terbit hanya dengan membayar sekian Nominal

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek

Bagi Yang Mau Belajar Cara Membuat Network Planning Bisa Dilihat Video Dibawah ini


Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Mutual Check Awal (MC-0) Proyek bisa dilihat video dibawah ini


Post a Comment for "Bisnis SKA/SKT, Benarkah Semua Pemegang SKA/SKT itu Orang Yang Telah Kompeten Dibidangnya ? Simak"