Bisnis SKA/SKT, Benarkah Semua Pemegang SKA/SKT itu Orang Yang Telah Kompeten Dibidangnya ? Simak
Jasa Pembuatan Sertifikat saat ini SKA/SKT
sudah terpampang dimana-mana bahkan iklan di media social pun kadang satu jam
sekali timbul.
Pertanyaan nya Bagaimana sebenarnya proses
mendapatkan Sertifikat kompeten tersebut ? apakah hanya dengan membayar sekian
nilai bisa langsung mendapatkan nya, tanpa uji kelayakan ?
Baik, kita akan menelusuri dari berbagai
sumber dalam hal prosedur mendapatkan sertifikat kompeten ini SKA/SKT.
Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 10 Tahun 2018 disebutkan,
“Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus”.
Dalam Permen PU No. 09/PRT/M/2013 tentang
Persyaratan Kompetensi untuk Tenaga Ahli Dan Tenaga Termapil disebutkan
Pada point 9 telah disebutkan bahwa
“Persyaratan vocational adalah uji kompetensi
berbasis kompetensi kerja minimal yang sudah sudah pernah ditempuh oleh
seseorang sehingga orang tersebut memiliki penguasaan kemampuan kerja yang
mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar yang ditetapkan di
tempat kerja.”
Kemudian dalam Permen PUPR No. 15/PRT/M/2018
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia BIdang
Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, disebutkan
Pada Point 4 berbunyi “Sertifikasi Kompetensi
Kerja adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar
Internasional dan/atau Standar Khusus”
Jadi dari seluruh uraian pedoman aturan diatas
dan banyak yang lainnya tidak kita jabarkan seluruhnya mengatakan dan berbunyi
bahwa dalam rangka untuk mendapatkan sebuah Sertifikat Kompetensi Baik
Kompetensi Tenaga Ahli Atau Tenaga Terampil Atau Tenaga Profesi maka harus
melalui sebuah uji kompetensi atau uji kelayakan terhadap calon penerima
sertifikat tersebut
Pertanyaan Realita dan Nyata apakah untuk
mendapatkan Sertifikat SKA/SKT yang selama ini beredar melalui uji Kompetensi ?
Atau SKA/SKT tidak termasuk Sertifikat Kompetensi ?
Kepada para insan Teknik Sipil selama ini kita
melihat dengan nyata bahwa penerbitan dan pemberian sertifikat SKA/SKT
dilakukan tanpa uji/tes kelayakan, asal ada uang maka sertifikat tersebut pasti
terbit malah ada yang instan dan cepat dalam proses.
Sebagaimana pengalaman Admin dalam menulis
artikel ini. Admin juga adalah Lulusan Teknik Sipil dan mempunyai SKA Ahli Muda
Teknik Jalan. Proses dalam mendapatkan SKA ini melalui tahapan yang bisa
dikatakan sesuai dengan jalur dan prosedur.
Dalam mengajukan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi SKA
untuk tenaga Ahli saya mengajukan melalui Asosiasi Himpunan Pengembangaan Jalan
Indonesia (HPJI). Dengan membayar Iuran untuk Pengajuan Sertifikat tersebut,
kemudian saya diberikan pelatihan selama 5 hari dengan materi khusus tentang
bidang yang sesuai. Pemberian Materi atau bisa dikatakan perkuliahan dibimbing
oleh para pembimbing yang juga telah mendapatkan lisensi/sertifikat untuk
menjadi pembimbing.
Pada saat itu, pembimbing kami para peserta
adalah ada yang dari unsur Dosen Teknik Sipil, Unsur Dinas dan Kementerian
Pekerjaan Umum, Dan Unsur Swasta Seperti Konsultan Perencana, pengawasan dan
Kontraktor yang telah berpengalaman.
Setelah dibimbing selama masa 5 hari maka pada
hari terakhir dilakukan uji kompetensi atau tes kelulusan atas kelayakan
mendapatkan Sertifikat SKA tersebut. Uji/Tes kompetensi tersebut dilakukan oleh
orang yang berbeda bukan pembimbing melainkan Asesor yang telah terdaftar resmi
di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) provinsi.
Dan Jika lulus uji maka kita mendapatkan
sertifikat tersebut, dan jika tidak lulus maka kita dihapakan untuk mengikuti
bimbingan ulang dengan mekanisme diatur kembali terhadap jadwal.
Nah, Jangan beranjak dulu
Admin Juga punya Sertifikat Ketrampilan (SKT)
sebagai Pelaksana Bangunan Jalan yang admin dapatkan tanpa tes dan uji kompetensi.
Caranya ya seperti iklan-iklan yang terpampang, hanya dengan membayar sekian
juta maka sertifikat pasti keluar malah lebih cepat.
Namun dengan mengacu kepada aturan seperti
diatas maka, sertifikat yang didapatkan tanpa uji/tes kelayakan kompetensi bisa
dikatakan Sah ?
Bisa, ...
Tapi tidak bisa dikatakan orang tersebut telah
kompeten dalam bidang tersebut.
Malah banyak diluar sana sesorang telah sangat
kompeten di bidang itu namun tidak mempunyai Sertifikat.
Kesimpulannya, bahwa tidak semua pemegang
Sertifikat Kompetensi itu adalah dia Kompeten dalam ilmu dan Bidang tersebut. Dengan
realita mekanisme yang terjadi pada saat ini. Begitu mudah sertifikat itu
keluar dan terbit hanya dengan membayar sekian Nominal
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek
|
Bagi Yang Mau Belajar Cara Membuat Network Planning Bisa Dilihat Video Dibawah ini
Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Mutual Check Awal (MC-0) Proyek bisa dilihat video dibawah ini
Post a Comment for "Bisnis SKA/SKT, Benarkah Semua Pemegang SKA/SKT itu Orang Yang Telah Kompeten Dibidangnya ? Simak"