Memahami Force Majeure (Keadaan Kahar) Dalam Kontrak Kerja Proyek
Sahabat Engineers, khususnya yang bekerja di proyek konstruksi pernahkah kita mendengar yang namanya Force Majeure ?
Force
Majeure dalam bahasa Indonesia disebut dengan keadaan kahar sering kita
dengar dalam Dokumen Surat perjanjian Kerja atau kontrak Kerja. Nomenklatur
atau Klausul Force Majeure (Keadaan kahar) ini selalu ada
dalam setiap kontrak yang disepakati. Kontrak Kerja atau Surat Penjanjian Kerja
merupakan suatu kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak atau lebih yaitu
pihak pemilik Proyek dan Pelaksana Proyek, yang dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis (dibukukan).
Dalam
melaksanakan suatu pekerjaan proyek, pelaksana dan pemilik diwajibkan untuk
selalu membaca dengan teliti setiap unsur mengenai seluruh klausul yang
terdapat dalam kontrak kerja. Bahkan banyak pelaku usaha yang meminta bantuan
jasa dari seorang ahli hukum untuk membantu menafsirkan isi kontrak kerja.
Dari
sekian banyak klausul yang terdapat dalam kontrak, terdapat satu klausul yang
selalu ada, yaitu klausul mengenai Force Majeure (Keadaan
Kahar).
Klausul
bahasan ini muncul karena adanya kebutuhan pengaturan untuk hal-hal yang kemungkinan
terjadi dimasa mendatang yang dapat berpotensi untuk menimbulkan konflik atau
selisih pendapat antara para pihak yang tersebut dalam kontrak.
Force
Majeure atau keadaan Kahar ini dapat diartikan sebagai suatu keadaan
dimana seorang Pelaksana Proyek terhalang untuk melaksanakan pekerjaannya, karena suatu keadaan atau peristiwa yang tidak diduga terjadi setelah kontrak
Kerja, suatu Keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan
kepada Pemilik Proyek, sementara Pelaksana Proyek tersebut tidak dalam keadaan
beriktikad buruk dengan tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.
Baca Juga Dan Download Langsung :
Dalam
hukum Indonesia, dasar hukum suatu perjanjian atau kontrak Kerja yang utama
adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Namun apabila ditelusuri
secara khusus, tidak ada pasal khusus untuk Force Majeure (Keadaan Kahar) ini. Aturan yang
dapat dipakai terkait Force Majeure dalam KUHPdt
terdapat Pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPdt. Berikut kutipan dari pasal 1244 dan
1245 KUHPdt :
- Pasal
1244
“Debitur
harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila dia tidak dapat membuktikan
bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan
perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk padanya”.
- Pasal 1245
“Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan
bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi scara kebetulan, debitur terhalang
untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang
diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.
Dalam
Suatu Draft Kontrak Kerja biasanya Force Majeure (Keadaan kahar) ini meliputi
- Bencana Alam
- Terjadinya Perang
- Huru Hara, Situasi Mencekam atau tidak bisa bekerja pada suatu daerah
- Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Bidang Keuangan atau Moneter
Namun
perlu di ingat,
Apabila Force
Majeure (Keadaan Kahar) ini Terjadi sehingga isi perjanjian atau
kontrak ini tidak dapat dilaksanakan, baik seluruhnya maupun sebahagian, maka
tidak serta merta membuat perjanjian otomatis menjadi batal, akan tetapi
biasanya seluruh kerugian yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah atau
kesepakatan baru oleh kedua belah pihak.
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Bagi Sahabat yang ingin memperdalam atau belajar Menghitung RAB bisa dilihat video Tutorial dibawah ini :
Post a Comment for "Memahami Force Majeure (Keadaan Kahar) Dalam Kontrak Kerja Proyek"