Bisakah Konsultan Pengawas Menghentikan Pelaksanaan Pekerjaan Di Lapangan ? Simak
Pengertian, Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Lapangan
Sahabat Sekalian, kita sudah mengetahui setiap Kegiatan Konstruksi yang dilakukan atas sumber dana Pemerintah maka pasti akan ada Pihak Yang Bernama Konsultan Pengawas (Supervisi) yang bertugas mengawasi secara penuh setiap tahapan pelaksanaan Konstruksi tersebut. Agar sesuai dengan spesifikasi dan aturan konstruksi yang berlaku.
Sahabat Sekalian, kita sudah mengetahui setiap Kegiatan Konstruksi yang dilakukan atas sumber dana Pemerintah maka pasti akan ada Pihak Yang Bernama Konsultan Pengawas (Supervisi) yang bertugas mengawasi secara penuh setiap tahapan pelaksanaan Konstruksi tersebut. Agar sesuai dengan spesifikasi dan aturan konstruksi yang berlaku.
Konsultan Pengawas adalah Pihak yang ditunjuk oleh Owner baik melalui proses tender atau non tender sebagai pihak yang menyelenggarakan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan (Konstruksi) oleh Pelaksana (Kontraktor).
Konsultan
Pengawas mempunyai peran dan Tugas dalam Kegiatan Konstruksi sebagai berikut :
- Menyelenggaran segala Administrasi Umum Menyangkut Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan (Konstruksi)
- Melaksanakan Pengawasan Secara Optimal Dan Sungguh Terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan oleh Pelaksana Proyek
- Memberikan Instruksi dan Saran sesuai dengan aturan dan kaidah teknis dalam membantu lancer dan sukses suatu pekerjaan
- Mengoreksi, memeriksa, dan menyetujui serta memberikan pertimbangan kepada Owner tentang lingkup Administrasi dan Pekerjaan Dilapangan
- Menerbitkan Berita Acara terhadap suatu pekerjaan yang melanggar atau tidak memenuhi aturan kaidah teknis yang telah disepakati
Baca Juga Dan Download Langsung :
Nah,
sahabat sekalian dari Tugas Pokok Konsultan Pengawas dapat dilihat bahwa
kewenangan Konsultan pengawas dalam mengawasi suatu kegiatan konstruksi adalah
sebagai Pengawas Lapangan Murni.
Pertanyaan,Bisakah Konsultan Pengawas Menghentikan Kegiatan Suatu Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan ?
Jawabannya,..
Tidak
Bisa.
Konsultan
Pengawas tidak bisa bertindak sebagai Owner, Jika Konsultan Pengawas
menghentikan kegiatan tersebut maka sudah melampaui batas tugas pokok dan
bertindak sebagai pemilik proyek.
Lalu Bagaimana Tindakan Konsultan Pengawas apabila terjadi missed dan kekeliruan dilapangan oleh Pelaksana (Kontraktor) ?
Untuk
Jawaban ini telah diuraikan pada postingan Sebelum nya, tentang bagaimana cara
menegur atau memberikan suatu tindakan kepada Kontraktor Pelaksana Terhadap
Kekeliruan Di Lapangan, untuk membaca silahkan klik Disini
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Jika tidak nampak tombol follow dalam view hape sahabat, silahkan sahabat ganti view menjadi view desktop di hape sahabat semuanya.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :