Papan Nama Proyek, Item Yang Sakral Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Konstruksi
Papan
Nama Proyek Merupakan salah satu item yang dilampirkan dalam BoQ (Bill Of
Quantity) atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) suatu proyek
Pada
pelaksanaan sebuah pekerjaan Konstruksi Bangunan, khususnya pada pekerjaan
konstruksi dengan sumber dana dari pembiayaan Pemerintah termasuk sumber dana
Desa maka item Pemasangan papan Nama proyek menjadi item yang paling atas dan
utama yang harus disematkan dalam Bill Of Quantity, hal ini merupakan sebagai
pemberi keterangan dan juga pelaksanaan keterbukaan informasi kepada public atas
penyelenggaran Uang Negara yang diperuntukkan pemanfaatan bagi Rakyat.
Namun,
sering kita jumpai dan lihat bahwa kenyataan dilapangan kadang kala tidak
seperti dengan yang diceritakan. Hal ini terjadi dan selalu terjadi di kalangan
Kontraktor pelaksana bahwa item tersebut merupakan suatu hal yang sepele dan
tidak diperhitungkan.
Baca Juga Dan Download Langsung :
Padahal
jika kita runutkan dalam suatu perspektif teknis pelaksanaan pekerjaan maka,
setiap item yang tertuang dalam Bill Of Quantity (BoQ) yang telah ditanda
tangani dalam sebuah Ikatan Perjanjian Kontrak Kerja maka seluruh item tersebut
wajib dilakukan dan dipenuhi volume pelaksanaannya. Terlepas bahwa item
tersebut bernilai kecil atau besar, item utama atau penunjang.
Setiap
masyarakat berhak untuk mempertanyakan dan meminta kepada pihak pengguna jasa
dan penyedia jasa terkait keberadaan papan nama sebagai pemberi infromasi public,
apabila sebuah pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak terpampang akan papan
nama tersebut. Ini berdasarkan kepada aturan Keterbukaan informasi Publik, dan
juga menyangkut dengan pemanfaatan pengunaan anggaran Negara.
Bagaimana
jika Kontraktor Pelaksana Tidak memasang Papan Nama Proyek, Maka yang akan
terjadi secara teknis adalah
- Konsultan Pengawas berhak dan Wajib untuk memperingatkan dan menegur pelaksana tersebut
- Konsultan pengawas berhak tidak menandatangani berkas amprahan penarikan biaya jika ada item pekerjaan sesuai kontrak kerja yang tidak dipenuhi
- Owner (Pengguna Jasa) wajib memberikan peringatan dan Teguran terkait item pekerjaan yang tidak dilaksanakan
- Owner (Pengguna Jasa) berhak tidak menindak lanjuti permohonan penarikan amprahan jika pelaksana tidak melaksanakan spesifikasi yang terkandung dalam kontrak
- Terjadi pelaporan oleh masyarakat terhadap keberadaan papan nama yang tidak disediakan oleh pelaksana sebagai papan informasi public
- Pengurangan nilai kontrak atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sepanjang item tersebut tidak mempengaruhi sifat utama pekerjaan
- Pintu masuk pemeriksaan oleh yang berwenang atas nilai pekerjaan Pelaksana yang rendah dan tidak konsisten
Dan
yang paling krusial adalah setiap papan Nama Proyek tersebut dipasang sebelum
pekerjaan dimulai atau pada saat Pekerjaan akan dimulai, bukan dipasang hanya
untuk foto dokumentasi. Hal ini bisa menjadi suatu temuan bagi Pengguna Jasa
(Owner) untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Kontrak dan bisa menyebabkan
pemutusan kontrak atas azas tidak mentaati aturan yang sudah disepakati
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek
|
Bagi Yang Mau Belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung Bisa Dilihat Video Tutorial Dibawah ini
Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Dokumen Penawaran Tender Ada Panduan Berikut ini
Post a Comment for "Papan Nama Proyek, Item Yang Sakral Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Konstruksi"