Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membedah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) Dari Segi Pekerja Konstruksi | Tukang

Mungkin kita masih sedang disibukkan dengan gelombang penolakan dari UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oelh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR).




Pertanyaan sederhana saja kapada kita semua saat ini UU Cipta Kerja ini disebut sebagai UU terbaik dalam hal untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia dan juga kemudahan bagi sektor UMKM dalam berdiri dan berkembang, Lantas kenapa UU ini Banyak Ditolak ?


Jika membaca dan melihat dari satu pasal tentang sistem kerja dan cara pembayaran maka hal ini jauh sebelum UU ini disahkan para pekerja Konstruksi sudah lebih dulu menerapkan sistem ini


Buat yang mau belajar menghitung material/bahan yang habis pada saat pengecoran pondasi rumah bisa dilihat pada video dibawah ini :



Sebut saja pada pasal 88 b dimana disebutkan bahwa pekerja akan dibayar dengan satuan waktu atau hasil pekerjaan. Bukankah ini lebih baik bagi pekerja ? karena jika banyak bekerja maka banyak pula dia dibayar dan begitu juga sebaliknya


Mungkin saja ada beberapa aturan atau pasal lain yang mungkin harus dikaji kembali menyangkut lingkungan ataupun investor. Semoga yang terbaik untuk Indonesia










Kepada Teman teman sekalian disarankan untuk membaca dan mendownload bahan dibawah ini yang dibutuhkan sebagai contoh dan juga tambahan data dalam ilmu perhitungan Bangunan

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini


Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :


E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek



Baca Juga Dan Download Gratis :


Bagi yang Mau Belajar Cara Menghitung / Membuat RAB Bangunan Dari Dasar ? Simak Video Dibawah ini Dijamin Langsung Bisa



Post a Comment for "Membedah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) Dari Segi Pekerja Konstruksi | Tukang"