Membedah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) Dari Segi Pekerja Konstruksi | Tukang
Mungkin kita masih sedang disibukkan dengan gelombang penolakan dari UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oelh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR).
Pertanyaan sederhana saja kapada kita semua saat ini UU Cipta Kerja ini disebut sebagai UU terbaik dalam hal untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia dan juga kemudahan bagi sektor UMKM dalam berdiri dan berkembang, Lantas kenapa UU ini Banyak Ditolak ?
Jika membaca dan melihat dari satu pasal tentang sistem kerja dan cara pembayaran maka hal ini jauh sebelum UU ini disahkan para pekerja Konstruksi sudah lebih dulu menerapkan sistem ini
Buat yang mau belajar menghitung material/bahan yang habis pada saat pengecoran pondasi rumah bisa dilihat pada video dibawah ini :
Sebut saja pada pasal 88 b dimana disebutkan bahwa pekerja akan dibayar dengan satuan waktu atau hasil pekerjaan. Bukankah ini lebih baik bagi pekerja ? karena jika banyak bekerja maka banyak pula dia dibayar dan begitu juga sebaliknya
Mungkin saja ada beberapa aturan atau pasal lain yang mungkin harus dikaji kembali menyangkut lingkungan ataupun investor. Semoga yang terbaik untuk Indonesia
Kepada Teman teman sekalian disarankan untuk membaca dan mendownload bahan dibawah ini yang dibutuhkan sebagai contoh dan juga tambahan data dalam ilmu perhitungan Bangunan
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Baca Juga Dan Download Gratis :
- Cara Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah Sebulan Dengan AdmTeknis Proyek
- File Kumpulan Metode Pelaksanaan Dokumen Penawaran Tender Proyek
- Ilmu AdmTeknis Proyek Lengkap dengan sofcopy Bahan
- Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Untuk Konsultan
- Contoh Laporan Struktur Bangunan Gedung Lengkap Download pdf
- Contoh Form Laporan Harian Proyek Download langsung
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Struktur Bertingkat
- Cara Menghitung Back Up Data Volume Besi Tanpa Tabel Berat Dengan Akurat
Post a Comment for "Membedah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) Dari Segi Pekerja Konstruksi | Tukang"