Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Contoh Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Proyek Konstruksi

Kawan sudutsipil semuanya, apakah pernah mendengar tentang SMKK ini ? atau lebih familiar dengan sebutan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ?

Oke sebelumnya kedua artian diatas itu mempunyai lingkup dan tujuan yang sama serta bernaung dalam suatu koridor hukum dan pelaksanaan yang sama yaitu sama-sama dalam penerapan dalam Proyek Konstruksi

Pertanyaan sederhana dimulai dari apasih itu SMKK ? atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Nah, teman-teman kita mulai dari aspek dasar hukumnya dulu ya.



Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, maka disebutkan :

Pasal 841

[1] Setiap Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa Dalam penyelenggaraan Jasa konstruksi Harus Menerapkan SMKK.

Nah .... lo ??

Tenang, .... Masih ada Lanjutan


[2] Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan :

a. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan kosntruksi

b. Konsultansi Konstruksi Pengawasan

c. Pekerjaan Kosntruksi, Dan

d. Pekerjaan Konstruksi ter Integrasi


[3] Penyedia Jasa Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Harus Melakukan :

a. Identifikasi Bahaya

b. Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko Atau Peluang Berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure); dan

c. Sasaran dan program keselamatan Konstruksi


Nah, teman sudutsipil emang sebenarnya apa sih tujuan daripada Penerapan SMKK ini di proyek Konstruksi ?

Jawabannya ada di pasal selanjutnya gais, coba disimak dibawah lagi;


[4] SMKK merupakan pemenuhan terhada[ standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84H ayat 1, dengan menjamin :

a. Keselamatan Keteknikan Konstruksi;

b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

c. Keselamatan Publik; dan

d. Keselamatan Lingkungan


So, sangat penting kan kawan sudutsipil semuanya ? bayangin aja kadang di proyek konstruksi tepatnya dilapangan banyak para pekerja itu tak memakai atribut K-3 paling mudah didapat contohnya saja saat bekerja Tukang atau pekerja tak memakai Helem. Yang mana padahal Fungsi daripada helem itu sangat vital yaitu melindungi Kepala si pekerja dari jejatuhan puing atau pun alat kerja dari atas


Nah, sasaran yang ingin dicapai dalam penerapan SMKK ini adalah terdapat pada Pasal 5 yaitu :

[5] Sasaran atau Objek Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a terdiri atas :

a. Bangunan dan/atau aset kosntruksi

b. Peralatan material

Dan sasaran untuk lainnya ada di pasal - pasal berikutnya. para sobat sudutsipil ingin materi dan bahan yang lebih rinci dan terangkum serta E-book, tentang smkk ini ??

Nah, tepat sekali sobat sudutsipil bisa download bahannya dibawah ini gratis, download aja dengan klik dibawah ini :

++ Download Materi SMKK

-----------------

Silahkan Dishare

Fachrurrazi, ST

Owner sudutsipil


Bagi teman-teman yang ingin bergabung dan mendukung sudutsipil, yuk kenali dan gabung bersama kami dengan klik dibawah ini :

E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek


Bagi yang ingin belajar Menghitung RAB Bangunan dari dasar dan pemula banget, nah kamu bisa simak video tutorial dibawah ini dikupas dengan mendalam dan dijamin kamu pasti langsung bisa :




Post a Comment for "Pengertian Dan Contoh Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Proyek Konstruksi"