Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Arti Marka Jalan Warna Kuning Dan Putih Agar Tidak Salah Paham

Halo warga sudutsipil, kali ini kita membahas yang namanya marka jalan. Sebagaimana kita lihat dan perhatikan saat ini bahwa ada marka jalan yang berwarna Kuning dan ada yang berwarna putih bahkan ada yang gabungan warna kuning dan putih.



Apakah maksud dan tujuan dalam membedakan warna tersebut ?

Nah, warga sudutsipil semuanya bahwa sesuai dengan Permenhub bahwa Warna Marka jalan yang kuning dan putih itu menandakan jalan Nasional dan Non Nasional. Dimana Marka Warna Kuning dengan Putih adalah Pertanda Jalan Milik Nasional dengan pengertian Kendali Urusan Konstruksi atau Non Konstruksi Jalan tersebut dibawah naungan Kementerian dan Strukturnya

Baca Juga :

1. Sebut Jalan Tol Tidak Aman Awas Menyebarkan HOAX

2. Pilih Tukang Borongan Atau Harian ? Simak Ini Dulu

3. Apa itu MK ? Manajemen Konstruksi Yuk Kita Bahas

Untuk marka jalan warna Putih Doank maka itu pertanda Jalan Milik Daerah atau dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah dan Strukturalnya Kecuali Dengan Instruksi Lainnya. Dengan Demikian dapat diartikan Pembangunan dan penyelenggarakan Jalan dengan Marka Jalan Warna Kuning Dan Putih adalah Memakai Anggaran sumber Dan APBN

Sedangkan untuk penyelenggaraan dan pembangunan serta pengelolaan Jalan dengan warka warna Putih Doank maka memakai Anggaran Sumber Dana APBD.

Nah warga semuanya sudah pada tahukan kenapa jalan tersebut diberi perbedaan warna ? Bukan karena warna kuning jadi rasa jeruk ya. hihi ..

Berikut Konten yang bisa kamu bagikan terkait pengertian Warna Marka Jalan :








Oke warga bagi yang mau ikut kursus online gratis CARA MENGHITUNG RAB BANGUNAN GRATIS bisa simak video dibawah ini :



Nah Bagi Kamu yang mau bergabung dengan Kita Silahkan Klik Dibawah ini banyak anggota para pakar-pakar Konstruksi didalamnya :

** Instagram Sudutsipil

** Telegram Channel

Post a Comment for "Begini Arti Marka Jalan Warna Kuning Dan Putih Agar Tidak Salah Paham"