Aturan Membuat Polisi Tidur Yang Benar Untuk Jalan | sudutsipil
Dan siapa yang punya perasaan geram dengan Gundukkan Jalan ini ?
Warga sudutsipil bahwa untuk membuat Polisi Tidur ini tidak bisa seenaknya ada aturannya lho. Apalagi kehadiran Polisi Tidur ini bisa membahayakan hingga mencelakai Pengemudi Kendaraan. Waduh bisa dituntut itu.
Sebenarnya Polisi Tidur itu apa sih ?
Polisi Tidur adalah Kata Serapan yang diambil dari istilah "Sleeping Policeman" dari Barat sehingga istilah Polisi Tidur di masukkan dalam KBBI. Namun dalam bahasa Teknis yang benar Gundukkan Jalan yang berfungsi sebagai Pembatas Kecepatan Kendaraan ini namanya adalah "Speed Bump".
Ada beberapa Instrument dalam Pembatas kecepatan Kendaraan Di Jalan ini yang tertuang Aturan dan Mekanisme pembuatan serta perhitungannya dalam Permenhub, Yaitu :
Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan Di Jalan yang dimaksud ada :
1. Speed Bump
2. Speed Hump
3. Speed Table
Untuk Aturan Pembuatan Speed Bump sebagaiman dimaksud adalah berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki sifat dan kinerja yang serupa.
- Ukuran tingginya antara 5 cm sampai dengan 9 cm Lebar total antara 35 cm sampai dengan 59 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 %.
- Untuk pewarnaan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm
Buat teman teman yang mau belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung dari Dasar Bisa Disimak Video Tutorial Gratis di Youtube Sudutsipil, silahkan klik link diatas artikel dan Banyak video - Video Tutor Lainnya.
Post a Comment for "Aturan Membuat Polisi Tidur Yang Benar Untuk Jalan | sudutsipil"