Kontraktor Wajib Tanggung Jawab 10 Tahun Atas Bangunan Yang Dibuat [Ternyata] ada Yang Belum Tahu
Ternyata warga sudutsipil, banyak yang belum tahu tentang kewajiban dan Tanggung Jawabnya Kontraktor seperti yang tersebut dalam judul artikel ini diatas. Jadi bukan abal-abal dan asal-asal saja dalam bekerja Kontraktor harus profesional dan juga kompeten dalam lingkup pekerjaannya agar hal-hal yang tak diinginkan tak terjadi.
Sebelumnya kita harus pahami dulu apa itu Kontraktor ?
Apakah sama dengan yang namanya Pemborong ?
OOoo ... Tentu tidak kawan. Kontraktor itu adalah pelaksana berkontrak yang identik dengan badan usaha, punya legalitas punya lisensi punya Lokasi Kantor, punya Personil dan peralatan yang memadai.
Sedangkan Mandor identik yang bersifat perseorangan dimana contohnya seperti Mandor atau kepala Tukang yang bekerja memborong suatu pekerjaan. Baik komplesitas maupun per Item pekerjaan.
Lantas dimana hubungan dan dasar dari kewajiban Kontraktor 10 Tahun ?
Begini kawan, Kontraktor bekerja melaksanakan sebuah pekerjaan Konstruksi Bangunan tentu sudah diikuti oleh sebuah perencanaan yang matang penuh perhitungan dan juga pemenuhan spesifikasi Teknis yang cocok.
Tugas kontraktor adalah melaksanakan Itu semua merealisasikan Desain Perencana untuk menjadi sebuah bangunan dan dilakukan dengan Pemenuhan segala persyaratan yang diminta dalam Konstruksi tersebut.
Singkatnya apabila Si Kontraktor melaksanakan pekerjaan yang menyimpang dari standart yang di persyaratkan tentu akan ada konsekuensi fatal pada bangunan itu. Contohnya pada Bangunan tersebut diwajibkan dalam perencanaan untuk memasang Balok dengan Ukuran 25x45 cm, ternyata si Kontraktor anggap sepele dan membuat Balok diperkecil dengan Ukuran 20x30 cm.
Sehingga terjadilah crack pada Balok hingga patah dan Putus, dan menyebabkan Bangunan terutama Balok nya telah Gagal struktur. Dan ini dalam jangka waktu 10 Tahun terjadi maka Kontraktor harus bertanggung jawab penuh.
Memperbaiki dengan Baik dan Sempurna atau Membayar ganti rugi atas Bangunan tersebut dikarenakan Bangunan tidak dapat difungsikan karena telah gagal struktur yang berarti telah Gagal Konstruksi.
Dari mana dasar dan aspek aturan hukum akan Kontraktor jangka 10 Tahun ini ?
Apakah ngadi-ngadi ?
Tentu tidak kawan, semua sudah tertulis dengan jelas dan Gamblang dalam aturan Undang Undang dan Juga Peraturan Pemerintah Hingga Peraturan Menteri.
Yang mau tahu kebih detil dan juga sumber hukumnya bisa menyimak Penjelasan Teknis dibawah ini, silahkan berkomen apabila ada Pertanyaan;
Nah masih mau jadi Kontraktor ? ooo tentu donk ... hihi,
Buat kamu yang lagi belajar atau Main Tender Proyek, sudutsipil menyediakan File Sofcopy Dokumen Penawaran Tender Proyek Campuran dengan Kapasitas Data 4 GB. Kamu Mau ? Langsung saja WA Nomor yang tertera dibawah ini;
Terima Kasih telah berkunjung, bila ada pertanyaan dan konsul bisa DM ke Media Sosial sudutsipil atau langsung Komen aja dibawah ini.Salam sudutsipil
Post a Comment for "Kontraktor Wajib Tanggung Jawab 10 Tahun Atas Bangunan Yang Dibuat [Ternyata] ada Yang Belum Tahu"